Mari
kita mereminder kembali tentang definsi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pajak
perlu kita mengetahui bersama apakah Pajak itu. Definisi Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan
pengabdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk
membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang
pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan
kesejahteraan dan negaa (menurut Remsky K. Judisseno; 1995).
Dari pengertian yang telah
disebutkan maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme perpajakan adalah sistem self assessment dimana setiap wajib
pajak memiliki tanggung jawab secara aktif dalam melakukan pembayaran kewajiban
pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan
fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan
pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak
berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan
misi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis-jenis Pajak pada umumnya Pajak
dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut Golongannya
Pajak Langsung, yaitu pajak yang
harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
Pajak tidak langsung, yaitu pajak
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh:
Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
Pajak subjektif, yaitu Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh
: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak Pusat, yaitu Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel
dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan
jalan.
Sumber :
http://www.kajianpustaka.com/2012/10/definisi-pajak-dan-jenis-jenis
pajak.html#ixzz2abyhUiq6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar