Berikut ini adalah Kurs Bank Indonesia Closing Bulan November 2013, semoga bermanfaat
Work and Grow Together
Blog ini ditunjukkan bagi kalian yang ingin menambah pengetahuan dan wawasan. Mari beri komentar dan saran perbaikan.
Rabu, 18 Desember 2013
Kamis, 10 Oktober 2013
Jumat, 16 Agustus 2013
Sejarah Akuntansi
Tidak dapat diketahui secara pasti kapan akuntansi itu ada
di muka bumi , namun pastinya ini
dimulai sejak manusia mengenal atas hitungan uang dan menggunakan catatan .
Pada abad XIV para pedagang Genoa sudah memulai salah satu dasar praktek
akuntansi yaitu dengan cara menghitung biaya yang sudah dikeluarkan dengan cara
menghitung uang dan harta uang dimiliki pada saat sebelum berangkat lalu dibandingkan dengan jumlah uang dan
harta yang dimiliki saat tiba di tempat
tujuan
.
Kemudian di akhir abad XV setelah menurunnya pengaruh
Romawi , pusat perdagangan bergeser ke Spanyol,Portugis dan Belanda. Sehingga
system akuntansi yang telah dikembangkan Romawi juga ikut berpindah dan
digunakan di negara – negara tersebut. Sejak saat itu penyusunan atas Laporan
Rugi Laba mulai dibuat secara tahunan yang
kemudian mendorong dikembangkannya penyusunan neraca setiap akhir jangka
waktu tertentu. Pada abad XIX
revolusi industri di Eropa mendorong berkembangnya akuntansi biaya
dan konsep penyusutan. Pada tahun 1930, New York Slock Exchange dan American
Institute of Certified Public Accountant membahas dan menetapkan prinsip-prinsip akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa saham.
Bagaimana perkembangan Akuntansi di Indonesia
sendiri?. Salah satu bukti awal mula Akutansi berada di Indonesia adalah
terdapat pembukuan Amphioen Societeit yag berdiri di Jakarta sejak 1747.
Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan
pada tahun 1870, sehingga banyal sekali pengusaha – pengusaha Belanda
menanamkan modalnya di Indonesia yang menerapkan system pembukuan seperti yang
diajarkan Lucas Paciolo.
Rabu, 31 Juli 2013
Kurs Bank Indonesia Closing Bulan Juli 2013
Berikut ini adalah Kurs Bank Indonesia periode 31 Juli 2013. Semoga bermanfaat
source from : www.ortax.org/ortax/?mod=kursbi
source from : www.ortax.org/ortax/?mod=kursbi
Definisi Perpajakan
Mari
kita mereminder kembali tentang definsi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pajak
perlu kita mengetahui bersama apakah Pajak itu. Definisi Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan
pengabdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk
membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang
pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan
kesejahteraan dan negaa (menurut Remsky K. Judisseno; 1995).
Dari pengertian yang telah
disebutkan maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme perpajakan adalah sistem self assessment dimana setiap wajib
pajak memiliki tanggung jawab secara aktif dalam melakukan pembayaran kewajiban
pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan
fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan
pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak
berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan
misi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis-jenis Pajak pada umumnya Pajak
dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut Golongannya
Pajak Langsung, yaitu pajak yang
harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
Pajak tidak langsung, yaitu pajak
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh:
Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
Pajak subjektif, yaitu Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh
: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak Pusat, yaitu Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel
dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan
jalan.
Sumber :
http://www.kajianpustaka.com/2012/10/definisi-pajak-dan-jenis-jenis
pajak.html#ixzz2abyhUiq6
Langganan:
Postingan (Atom)
