Jumat, 16 Agustus 2013

Sejarah Akuntansi


Tidak dapat diketahui secara pasti kapan akuntansi itu ada di muka bumi , namun pastinya  ini dimulai sejak manusia mengenal atas hitungan uang dan menggunakan catatan . Pada abad XIV para pedagang Genoa sudah memulai salah satu dasar praktek akuntansi yaitu dengan cara menghitung biaya yang sudah dikeluarkan dengan cara menghitung uang dan harta uang dimiliki pada saat sebelum berangkat  lalu dibandingkan dengan jumlah uang dan harta yang dimiliki saat tiba di tempat  tujuan
.
Pada Tahun 1494 saat Lucas Paciolo yang berasal dari  Burgos menerbitkan buku yang berjudul “ Suma De Arilhmalica, Proportiono et Proportionaiita. Salah satu bab dalam buku tersebut yaitu “tractatus de Computis et Scriptorio” yang berisi cara pembukuan menurut catatan berpasangan (double book keeping).

Kemudian di akhir abad XV setelah menurunnya pengaruh Romawi , pusat perdagangan bergeser ke Spanyol,Portugis dan Belanda. Sehingga system akuntansi yang telah dikembangkan Romawi juga ikut berpindah dan digunakan di negara – negara tersebut. Sejak saat itu penyusunan atas Laporan Rugi Laba mulai dibuat secara tahunan yang  kemudian mendorong dikembangkannya penyusunan neraca setiap akhir jangka waktu tertentu. Pada abad XIX revolusi industri di Eropa mendorong berkembangnya akuntansi biaya dan konsep penyusutan. Pada tahun 1930, New York Slock Exchange dan Ameri­can Institute of Certified Public Accountant membahas dan menetapkan prinsip-prinsip akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa saham.

 Bagaimana perkembangan Akuntansi di Indonesia sendiri?. Salah satu bukti awal mula Akutansi berada di Indonesia adalah terdapat pembukuan Amphioen Societeit yag berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870, sehingga banyal sekali pengusaha – pengusaha Belanda menanamkan modalnya di Indonesia yang menerapkan system pembukuan seperti yang diajarkan Lucas Paciolo.
Setelah Kemerdekaan RI , pemerintah memiliki kesempatan untuk mengirimkan putra – putrinya untuk belajar akuntansi ke Luar Negri. Pendidikan Akuntansi di Indonesia dimulai di tahun 1952 oleh Universitas Indonesia yang membuka jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonominya, sehingga ditahun 1954 keluarlah UU no 34 yang mengatur pemberian gelar Akuntan. Suatu organisasi profesi yang menghimpun para akuntan di Indonesia berdiri pada 23 Desember 1957 dan diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Organisasi ini mendirikan seksi Akuntan Publik tahun 1978 dan seksi Akuntan Pendidik tahun 1986. UU Penanaman Modal Asing dikeluarkan tahun 1967 dan disusul UU Penanam­an Modal Dalam Negeri tahun 1968. Selanjutnya keduanya merangsang berdirinya perusahaan-perusahaan baru yang mengakibatkan semakin baiknya iklim investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, akuntansi di Indonesia mengalami perkem­bangan yang pesat.

Rabu, 31 Juli 2013

Kurs Bank Indonesia Closing Bulan Juli 2013

Berikut ini adalah Kurs Bank Indonesia periode 31 Juli 2013. Semoga bermanfaat


source from : www.ortax.org/ortax/?mod=kursbi

Definisi Perpajakan


Mari kita mereminder kembali tentang definsi perpajakan yang berlaku di Indonesia.  Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pajak perlu kita mengetahui bersama apakah Pajak itu. Definisi Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negaa (menurut Remsky K. Judisseno; 1995).

Dari pengertian yang telah disebutkan maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme perpajakan adalah sistem self assessment dimana setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab secara aktif dalam melakukan pembayaran kewajiban pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis-jenis Pajak pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:

A. Menurut  Golongannya
Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan

Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.

B. Menurut Sifatnya
Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.

Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.

C. Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

Sumber :
http://www.kajianpustaka.com/2012/10/definisi-pajak-dan-jenis-jenis pajak.html#ixzz2abyhUiq6